PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 29
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengelola Dumas dalam menyelenggarakan pengelolaan Dumas dilarang: a. menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan; b. menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Dumas; c. menyampaikan informasi/dokumen kepada pihak manapun selain pejabat yang diberikan kewenangan; dan/atau d. menangani kasus yang menimbulkan terjadinya Benturan Kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan. (2) Pengelola Dumas yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
