PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 28
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
Pengelola Dumas dalam menyelenggarakan pengelolaan Dumas harus menerapkan etika, meliputi: a. etika terhadap Pelapor Dumas, berupa:
- memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan;
- memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil, serta tidak diskriminatif;
- menjamin kerahasiaan identitas Pelapor Dumas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- menciptakan kenyamanan dan keamanan kepada Pelapor Dumas; dan
- memberikan penjelasan secara proporsional tentang perkembangan proses Dumas yang ditangani; b. etika terhadap Terlapor Dumas, berupa:
- menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah; dan
- menghormati hak Terlapor Dumas, meliputi hak: a) membuktikan bahwa Terlapor Dumas tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan/atau alat bukti lain; dan b) meminta salinan berita acara pemeriksaan atas Terlapor Dumas; dan c. etika terhadap sesama pengelola Dumas, berupa:
- menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit
kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; 2. menggalang rasa kebersaman; 3. menghargai perbedaan pendapat; dan 4. saling membimbing, mengingatkan, dan mengoreksi.
