PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 26
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengelola Dumas pada UPP-Dumas tingkat Kementerian Pertanian ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. (2) Pengelola Dumas pada UPP-Dumas tingkat Unit Kerja Eselon I dan UKPP ditetapkan oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
