PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 25
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dalam melaksanakan tugas UPP-Dumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (2), ditetapkan pengelola Dumas pada setiap UPP-Dumas. (2) Pengelola Dumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan: a. merupakan pejabat dan/atau pegawai yang melaksanakan fungsi terkait Dumas, Pelayanan Publik, hubungan masyarakat, atau evaluasi dan pelaporan; dan b. paling sedikit terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua; dan
- 2 (dua) orang anggota yang 1 (satu) orang anggota di antaranya berperan sebagai admin KALDU EMAS.
