PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengelolaan Dumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh UPP-Dumas. (2) UPP-Dumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. UPP-Dumas tingkat Kementerian Pertanian; b. UPP-Dumas tingkat Unit Kerja Eselon I; dan c. UPP-Dumas tingkat UKPP.
