PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 20
BAB 3 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Pelapor Gratifikasi berhak memperoleh: a. penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. informasi perkembangan laporan Gratifikasi; c. perlindungan kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi; dan d. perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan permohonan Pelapor Gratifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
