Pasal 13
BAB 2 — PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaporkan secara berjenjang dan disampaikan oleh unit kerja Eselon I terkait kepada Inspektorat Jenderal paling lambat bulan Desember tahun berjalan. (2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hasil identifikasi potensi dan rancangan kegiatan pencegahan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a; b. pelaksanaan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi potensi dan rancangan kegiatan pencegahan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b; c. implementasi hasil identifikasi dan rancangan kegiatan pencegahan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. hasil evaluasi internal atas penanganan Benturan Kepentingan; dan e. pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi internal atas penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
