PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
(1) Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian digunakan untuk kegiatan pemberdayaan pertanian daerah kabupaten/kota. (2) Kegiatan pemberdayaan pertanian daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bidang ketahanan pangan dan bidang pertanian. (3) Kegiatan pada bidang ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kegiatan P2L.
(4) Kegiatan P2L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. subkegiatan P2L, meliputi:
- pengadaan sarana pembibitan;
- pengembangan pendampingan/pelatihan demplot;
- kegiatan pertanaman; dan
- kegiatan pascapanen; dan b. subkegiatan operasional kegiatan P2L, meliputi:
- pendampingan CPCL;
- pelatihan tematik;
- pengawalan P2L; dan
- monitoring dan pelaporan. (5) Kegiatan pada bidang pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kegiatan pendataan pertanian. (6) Kegiatan pendataan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pembiayaan: a. operasional admin BPP; b. pembelian paket data di BPP; c. koordinasi ke dinas kabupaten/kota; d. bahan dan alat tulis kantor pelaporan; dan e. dokumentasi dan penggandaan dokumen. (7) Kegiatan P2L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kegiatan pendataan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
