Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
(1) Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian menyusun usulan RK. (2) RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rincian dan lokasi kegiatan; b. target keluaran (output) kegiatan; c. rincian pendanaan kegiatan; dan d. metode pelaksanaan kegiatan. (3) Penyusunan RK Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Perangkat Daerah teknis kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian Pertanian. (4) RK Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian/lembaga. (6) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk: a. optimalisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau b. perubahan penerima manfaat dan lokasi kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. (7) Usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Perangkat Daaerah yang membidangi urusan ketahanan pangan dan pertanian kepada Kementerian Pertanian.
