PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 71
pasal.id
Penanganan surat keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c dilakukan dengan ketentuan: a. surat keluar dapat dibuat berdasarkan laporan disposisi ataupun konsep surat atas inisiatif sendiri; b. pembuatan konsep surat keluar dapat dilakukan dengan dua cara:
- Template; dan 2) Tanpa Template; c. melakukan input data surat keluar setelah konsep surat telah ditandatangani, diberi nomor, dan cap instansi; d. fasilitas data masukan (input) meliputi:
- tanggal registrasi surat;
- tanggal surat ;
- nomor surat;
- nomor agenda surat;
- hal surat;
- asal surat;
- tujuan surat;
- tingkat urgensi;
- pemberkasan;
- jumlah surat;
- unggah dokumen; dan e. Alih Media surat yang telah ditandatangani, diberi nomor, dan cap instansi.
