PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 62
pasal.id
(1) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d harus disediakan oleh setiap unit kerja. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Jaringan Komputer; b. Komputer Induk; c. Komputer Klien; d. Pemindai Dokumen; e. Pencetak Dokumen; dan f. Sistem Keamanan.
