Pasal 38
pasal.id
(1) Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, diberikan kode derajat pengamanan di amplop dan di sebelah kiri atas Naskah Dinas. (2) Selain diberikan kode derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Naskah Dinas berklasifikasi sangat rahasia dan rahasia menggunakan amplop rangkap dua. (3) Kode derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Naskah Dinas sangat rahasia diberikan kode SR dengan menggunakan tinta warna merah; b. Naskah Dinas rahasia diberikan kode R dengan menggunakan tinta warna merah; c. Naskah Dinas terbatas diberikan kode T dengan menggunakan tinta hitam; dan d. Naskah Dinas biasa/terbuka diberikan kode B dengan menggunakan tinta hitam.
