PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 33
pasal.id
Klasifikasi keamanan sangat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a jika fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan keselamatan negara.
