PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 27
pasal.id
(1) Telaahan Staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dibuat oleh pejabat/staf. (2) Telaahan Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat/staf yang membuat. (4) Telaahan Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
