PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 18
BAB 5 — PENGELOLAAN PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) Kepala UK/UPT membuat laporan kerjasama dan/atau rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) secara periodik sesuai dengan Petunjuk Teknis yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. (2) Laporan dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
