PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 17
BAB 5 — PENGELOLAAN PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) Penyusunan sasaran kerjasama harus sesuai dengan Kerangka Acuan.
(2) Kepala UK/UPT dalam mencapai sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kerjasama. (3) Kepala UK/UPT dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk tim monitoring dan evaluasi kerjasama penelitian dan pengembangan.
