PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 11
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) UK/UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dapat melakukan kerjasama dengan persyaratan: a. kesesuaian antara tugas dan fungsi UK/UPT dengan topik yang dikerjasamakan; b. dokumen rencana kerja berikut rincian rencana biaya dan pengaturan teknis pelaksanaan kerjasama; c. tidak mengakibatkan beralihnya kepemilikan HKI dan kekayaan negara kepada Mitra Kerjasama. (2) Dalam hal lintas tugas dan fungsi UPT, Kerjasama dilakukan oleh UK.
