PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 10
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA
Peneliti, Perekayasa atau Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dapat melakukan kerjasama dengan persyaratan : a. memiliki keahlian sesuai dengan bidang kerjasama; dan b. ditugaskan oleh Kepala UK/UPT.
