PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 8
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan penyuluhan dilakukan penumbuhan Penyuluh Swadaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyuluhan. (2) Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. Pekebun kelapa sawit; dan/atau b. Orang perseorangan dengan pendidikan yang berkaitan dengan perkelapasawitan.
