PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 7
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada: a. Pekebun; b. kelembagaan Pekebun; c. Perusahaan Perkebunan; dan/atau d. masyarakat sekitar kebun.
