PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 48
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Pelaksanaan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan setelah Dana diterima oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (2) Pelaksanaan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; b. Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya bekerja sama dengan mitra kerja; atau c. mitra kerja. (3) Mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Perusahaan Perkebunan.
