PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 47
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Usulan peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 diajukan secara daring. (2) Dalam hal pengajuan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pengajuan dapat dilaksanakan secara luring.
