PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 29
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup pendampingan dan fasilitasi; b. jenis pendampingan dan fasilitasi; c. kriteria Lembaga Formal atau Lembaga non Formal; d. persyaratan; dan e. tata cara pengusulan dan pengawasan.
