PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 26
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Lingkup kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit paling sedikit berupa: a. pengembangan usaha; b. pengembangan produk samping; c. pengolahan limbah; dan/atau d. kemitraan.
