PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 25
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan kepada Pekebun yang tergabung dalam kelembagaan Pekebun.
