PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2022
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
