PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 10
Dalam hal pemeriksaan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan lengkap, benar, dan sah, Produk Hortikultura dilakukan tindakan karantina tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
