PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 96
BAB 27 — PENDAFTARAN/REGISTRASI OBAT HEWAN
(1) Permohonan pendaftaran/registrasi obat hewan dilakukan oleh: a. badan usaha; atau b. badan hukum. (2) Pendaftaran/registrasi obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan pendaftaran/ registrasi obat hewan.
