PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 83
BAB 23 — REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK RUMINANSIA DAN BABI
(1) Komitmen pengeluaran ternak ruminansia kecil dan babi berisi kesanggupan menyampaikan pernyataan memenuhi ketentuan kesehatan hewan apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan. (2) Rekomendasi pengeluaran ternak ruminansia kecil dan babi diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
