Pasal 47
BAB 13 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH/BIBIT TERNAK
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan: a. melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1); atau b. melakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas
Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
