Pasal 46
BAB 13 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH/BIBIT TERNAK
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b, untuk izin pemasukan benih/bibit ternak berisi kesanggupan menyampaikan: a. rekomendasi dinas daerah provinsi; b. rencana penyebaran benih dan/atau bibit ternak sesuai dengan pewilayahan sumber bibit; c. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian; d. sertifikat mutu benih dan bibit ternak saat sampai di INDONESIA;
e. laporan realisasi pemasukan dan penyebarannya di INDONESIA; f. pernyataan mengikuti persyaratan kesehatan hewan; dan g. rencana alokasi dan jadwal pemasukkan untuk unggas. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b, untuk izin pengeluaran benih/bibit ternak berisi kesanggupan menyampaikan: a. rekomendasi dinas daerah provinsi; b. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian; c. laporan realisasi pengeluaran; dan d. pernyataan mengikuti persyaratan kesehatan hewan. (3) Izin pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
