Pasal 11
BAB 3 — IZIN USAHA PERKEBUNAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi
daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin lokasi; b. izin lingkungan; c. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota; d. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur; e. izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan; f. Hak Guna Usaha; g. pernyataan mengenai:
rencana kerja pembangunan kebun inti memenuhi ketentuan: a) paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan b) paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman;
kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
rencana kerja pembangunan unit pengolahan;
memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman;
memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan; dan h. pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Izin Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan diterbitkan ber dasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
