Pasal 10
BAB 3 — IZIN USAHA PERKEBUNAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin lokasi; b. izin lingkungan; c. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota; d. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur; e. dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari kebutuhan total bahan baku; f. dokumen pasokan bahan baku di luar 20% (dua puluh perseratus) diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan); g. rencana kerja pembangunan industri pengolahan; h. Hak Guna Bangunan; dan i. pernyataan ketersediaan melakukan kemitraan yang diketahui kepala dinas yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan. (2) Izin Usaha industri pengolahan hasil perkebunan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
