Pasal 31
BAB 3 — PENGELUARAN BENIH
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan usaha, badan hukum dan/atau pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengajukan permohonan tertulis dan disampaikan secara manual dan/atau elektronik kepada Menteri melalui Kepala Pusat dengan formulir IK - 01 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak
terpisahkan dengan Peraturan ini dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (3) Kepala Pusat setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dokumen permohonan dan memberitahu ditolak atau diterima.
