PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 30
BAB 3 — PENGELUARAN BENIH
(1) Untuk memperoleh izin pengeluaran benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27: a. badan usaha atau badan hukum harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi persyaratan administrasi:
- foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- foto copy profil perusahaan;
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Perusahaan;
- foto copy keterangan domisili perusahaan; dan 6) foto copy tanda daftar produsen. b. instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis disertai dengan proposal pengeluaran benih. c. perorangan/pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi:
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor; dan 2) pernyataan bahwa benih akan ditanam sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan. (2) Untuk pengeluaran benih selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan.
