Pasal 17
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
(1) Untuk mengetahui pemenuhan standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, perlu uji mutu benih. (2) Uji mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Instansi yang menangani bidang pengawasan dan sertifikasi benih atau laboratorium yang telah terakreditasi di bidang uji mutu benih yang sesuai dengan komoditasnya. (3) Uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bila benih tersebut telah diuji oleh laboratorium yang telah diakreditasi oleh International Seed Testing Association (ISTA) di negara asal. (4) Pelaksanaan uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan benih oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
