PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 16
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
(1) Apabila standar mutu benih atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b belum ditetapkan, Direktur Jenderal dalam memberikan izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada standar mutu benih atau persyaratan teknis minimal kerabat terdekat. (2) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dimasukan ke wilayah negara Republik INDONESIA, Direktur Jenderal atas nama Menteri segera MENETAPKAN standar mutu benih atau persyaratan teknis minimal.
