PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam hal jabatan struktural masih terisi namun karena keadaan tertentu Pejabat definitif yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya dengan waktu paling singkat 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan 6 (enam) bulan.
