PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Penunjukan Plh. atau Plt. dilakukan dalam hal Pejabat definitif berhalangan. (2) Penunjukan Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pejabat definitif berhalangan sementara. (3) Penunjukan Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pejabat definitif berhalangan tetap.
