PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN...
Pasal 15
BAB 3 — WEWENANG DAN HAK PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dibayarkan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya. (2) Plh. atau Plt. dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan kalender, tidak berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
