PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2020 tentang JENJANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 8
BAB 3 — PENERAPAN
Penerapan Jenjang KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf g digunakan untuk pengembangan kurikulum pendidikan berbasis kompetensi, pengembangan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi, uji kompetensi, dan pengembangan karier untuk pengakuan kesetaraan kualifikasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
