PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2020 tentang JENJANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 7
BAB 3 — PENERAPAN
Jenjang KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterapkan pada: a. lembaga pendidikan; b. lembaga pelatihan; c. lembaga sertifikasi; d. instansi pemerintah pusat dan daerah; e. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; f. dunia usaha/dunia industri; dan g. organisasi profesi.
