PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Layanan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. layanan operasional BPP terdiri atas:
- pengumpulan dan pengelolaan data informasi;
- koordinasi dan penyusunan rencana kerja;
- supervisi gerakan pembangunan pertanian;
- klinik konsultasi agribisnis; dan
- temu usaha; b. SL Tematik terdiri atas:
- sosialisasi;
- rembug tani;
- kursus tani;
- farm field day (FFD); dan
- pengawalan dan pendampingan; dan c. magang usaha tani bagi petani di P4S terdiri atas:
- perlengkapan peserta;
- konsumsi;
- dukungan administrasi; dan
- perjalanan peserta.
