PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Layanan operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. obat hewan; b. bahan pendukung pengobatan; c. operasional pelaporan iSIKHNAS; d. operasional pelayanan kesehatan hewan; e. koordinasi; f. surveilans; g. pengambilan, pengiriman, dan pengujian sampel ke laboratorium; dan h. bimbingan teknis/pelatihan terkait kesehatan hewan.
