PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berupa sub jenis: a. pertanian; dan b. bantuan operasional Penyuluh Pertanian. (2) Sub jenis pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. operasional pengujian penyakit hewan; b. layanan operasional Puskeswan; dan c. layanan Penyuluh Pertanian. (3) Sub jenis bantuan operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa biaya operasional Penyuluh Pertanian.
(4) Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
