PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung: a. fasilitasi pelayanan pengujian penyakit hewan dalam rangka peningkatan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan; b. fasilitasi pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; dan c. fasilitasi pelayanan penyuluhan dan informasi pertanian dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan petani.
