PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 20
BAB 3 — PELAPORAN DAN PEMBINAAN
(1) Gubernur, bupati/wali kota melakukan pembinaan teknis kepada pelaksana kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui dinas yang membidangi pertanian. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pembinaan terkait pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dapat berkonsultasi dengan unit kerja eselon 1 terkait di Kementerian Pertanian.
