PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 19
BAB 3 — PELAPORAN DAN PEMBINAAN
(1) Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan, melakukan pembinaan dalam pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja eselon I Kementerian Pertanian dapat melibatkan dinas daerah provinsi yang membidangi pertanian.
