PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 52
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a merupakan benih unggul bersertifikat dengan sasaran penerima benih merupakan Pekebun yang tergabung dalam Poktan, Gapoktan, koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya.
