PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 51
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana diberikan kepada Pekebun untuk peningkatan produksi, produktivitas, nilai tambah, dan mutu hasil Perkebunan Kelapa Sawit. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. benih; b. pupuk; c. pestisida; d. alat pascapanen dan unit pengolahan hasil; e. jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan; f. alat transportasi; g. mesin pertanian; h. pembentukan infrastruktur pasar; dan i. verifikasi teknis.
